Tuesday, December 25, 2007

Hukum merayakan natal bagi kaum muslimin
oleh: Kholil Misbach, Lc

Saya ditanya oleh teman saya melalui telepon bahwa teman saya ini diajak oleh temannya yang beragama kristiani merayakan natal, padahal ia beragama Islam bagaimana hukumnya?
Jawab: Baginda Nabi saw sangat menganjurkan umatnya untuk berbuat baik kepada tetangganya walaupun berlainan agama. menyakiti orang dzimmi berarti menyakiti beliau. Beliau bersabda: "Barang siapa menyakiti orang dzimmi maka berarti ia menyakitiku." ini adalah ajaran sebaik-baik akan toleransi.
Orang dzimmi adalah orang yang non-muslim yang tinggal bersama orang-orang muslim.
Praktek toleransi ini juga dipraktekkan oleh para wali dalam menyebarkan agama Islam, sehingga Islam mampu diterima dengan baik oleh penduduk Indonesia. ketertarikan mereka lebih kepada sikap baik, jujur, tidak menipu dan bersifat memperbaiki kehidupan sosial yang dilakukan para wali ini.
Akan tetapi toleransi bukanlah berarti mencampur adukkan antar agama, agama Islam bukanlah perpaduan dari agama-agama lain. walaupun umat Islam sangat memuliakan Isa Al Masih sebagai seorang nabi Allah.
Natal sebagai peringatan akan kelahiran Jesus yang dianggap kaum Nasrani sebagai Tuhan harus dilindungi perayaannya oleh umat Islam tanpa harus mengikuti doa dan simbol-simbol ibadah yang ada di dalamnya.
Allah SWT telah berfirman: "Bagimu agamamu dan bagiku agamaku" (surat Al Kafirun ayat 5)
Dari ayat ini maka sudah jelaslah bahwa merayakan natal bagi umat Islam adalah tidak diperbolehkan, akan tetapi menjaga perayaan yang dilakukan umat kristiani adalah sebuah kewajiban.
oleh sebab itu, orang yang memegang teguh agama Islam, maka sebenarnya ialah orang yang paling toleransi terhadap agama lain tanpa perlu diutarakan maupun dipamerkan. Wallahu A'lam